Dalam jumpa pers di kantor pusat JAT di Cemani, Grogol, Sukoharjo, JAT mengecam keras tindakan polisi dalam melakukan penangkapan Ba'asyir. Sekretaris JAT, Abdurrahman, selaku juru bicara mengatakan Ba'asyir bukanlah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga tidak perlu diperlakukan secara paksa dengan ditangkap di perjalanan.
"Cara-cara penangkapan seorang ulama sepuh seperti Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dan dilakukan di jalanan tanpa kejelasan kesalahan beliau merupakan cara-cara biadab dan kasar," ujar Abdurrahman, Senin (9/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut JAT menduga penangkapan tersebut tak lepas dari upaya pengalihan isu terhadap berbagai kasus yang menimpa polisi. Karenanya JAT mendesak agar Ba'asyir dan semua yang berada di dalam mobil saat penangkapan segera dibebaskan tanpa syarat. Karena hingga saat ini kesemuanya masih belum diketahui keberadaannya.
Dalam jumpa pers tersebut, Abdurrachman didampingi oleh Afif Abdul Majid (pimpinan JAT Jateng), Sholeh Ibrahim (pimpinan JAT Surakarta) dan Abdurrachim (anak kandung Ba'asyir).
(djo/djo)











































