"Tidak ada satu pun yang bisa prediksi ke depan, apa orang masih jadi teroris, akan jadi teroris atau sudah sadar. Karena itu kan pribadi orang. Yang penting kita sudah lakukan pembinaan," kata Menkum HAM, Patrialis Akbar, usai acara ulang tahun Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) kedua di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (9/8/2010).
Patrialis menegaskan, pihaknya tidak bisa lagi melakukan pemantauan ketika seorang terpidana teroris keluar dari tahanan. Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM hanya membina selama dan sebatas yang besangkutab berada di dalam lingkungan LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah hukuman Ba'asyir kali ini akan lebih berat dari sebelumnya?
"Itu urusan pengadilan-lah," jawab Patrialis.
Sebelumnya diberitakan Ba'asyir ditangkap oleh Kepolisian terkait kegiatan kelompok terorisme. Ba'asyir ditangkap di Banjar Patroman, Ciamis, Jabar, ditengah perjalanan pulang ke Solo usai keperluan keluarga di Bandung dan mengikuti sejumlah pengajian.
(mad/lh)











































