"Menimbang eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara dan substansi pengadilan, eksepsi ditolak. Dengan demikian, surat dakwaan harus dinyatakan sah dan dilanjutkan sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (9/8/2010).
Menanggapi penolakan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Daru sedari awal memang telah yakin jika eksepsi akan ditolak. Yuni pun jauh hari telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan minggu depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah saksi yang telah disiapkan yakni Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki dan si pelapor Indra Pramugari. Karena saksi yang disiapkan banyak, kemungkinan sidang digelar 2 kali dalam seminggu, yakni tiap Senin dan Kamis.
Sementara itu, pengacara Arafat Enani memilih tak berkomentar atas penolakan itu. Mereka memilih bersiap menghadapi sidang berikutnya, dan meminta saksi pelapor dihadirkan terlebih dahulu.
"Karena biasanya saksi pelapor atau saksi korban dulu yang diutamakan. Itu yang kami minta," pinta pengacara Arafat, Edward Maruli Simanjuntak. (Ari/gun)











































