"Keberatan atau eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara, tapi yang diutarakan penasihat hukum terdakwa formatnya pembelaan (pledoi). Kalau kami membahasnya, membuat kami tidak konsisten," kata Sila Pulungan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (9/8/2010).
Atas pertimbangan itu, Sila Pulungan hanya menanggapi sebagian eksepsi pengacara, yakni polemik sah tidaknya PN Jaksel menyidangkan Sjahril dan kelengkapan surat dakwaan yang dianggap pengacara kurang lengkap. Jawaban itu lebih menjurus ke perdebatan hukum dengan pasal-pasal KUHAP yang dipergunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang berlangsung 20 menit itu diundur Senin pekan depan, (16/8/2010) untuk mendengar putusan sela ketua majelis hakim Sudarwin. Sementara si terdakwa, Sjahril Djohan, tidak berkomentar banyak atas sidang kali ini.
"Nggak apa-apa. Tanya ke pengacara saja," ucap Sjahril saat meninggalkan
pengadilan.
Pengacara Sjahril, Hotma Sitompul, juga menolak memberi komentar. Alasannya lebih baik menunggu putusan sela pekan depan. "Kita tunggu putusannya," ujarnya singkat.
(Ari/lh)











































