Desakan itu disampaikan Direktur Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Solo, Utadz Wahyudin, di kantornya, Senin (9/8/2010).
"Seharusnya mereka dilepas, karena sama sekali tidak terlibat permasalahan yang dituduhkan polisi," ungkap Wahyuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka di Bandung juga untuk mengikuti pengajian keluarga," ungkap Wahyuddin.
Sebelumnya diberitakan, Ba'asyir yang juga Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), ditangkap polisi di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat. Ba'asyir ditangkap dalam perjalanan pulang ke Solo bersama 4 orang lainnya, yakni istrinya, istri Wahyuddin, sopir dan seorang asisten sopir. (djo/djo)











































