Acara ini digelar dalam rangka perayaan ulang tahun LPSK kedua di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2010). Hadir sejumlah tokoh antara lain Menkum HAM Patrialis Akbar, anggota Satgas Mas Achmad Santosa, pejabat kejaksaan agung, pejabat LPSK dan KPK.
"Ini adalah momentum baru bagi LPSK untuk lebih memanfaatkan diri menangani saksi dari berbagai kejahatan tersebut (narkoba dan korupsi)," kata Ketua LPSK AH Semendawai saat memberikan sambutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejahatan pelanggaran HAM berat, teroris, narkotika dan korupsi adalah empat kejahatan yang bisa mendapat perlindungan. Dengan MOU ini akan mempengaruhi LPSK lebih positif sehingga supporting system dapat terbangun dengan baik," jelasnya.
Kerjasama dengan polisi, kejaksaan dan komisi-komisi terkait sudah dijalin sebelumnya.
(mad/gun)










































