Fokus Lindungi Saksi Koruptor dan Narkoba, LPSK Gandeng BNN dan KPK

Fokus Lindungi Saksi Koruptor dan Narkoba, LPSK Gandeng BNN dan KPK

- detikNews
Senin, 09 Agu 2010 11:33 WIB
Fokus Lindungi Saksi Koruptor dan Narkoba, LPSK Gandeng BNN dan KPK
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuannya, untuk meningkatkan intensitas perlindungan bagi saksi perkara korupsi dan narkoba.

Acara ini digelar dalam rangka perayaan ulang tahun LPSK kedua di Hotel Nikko, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2010). Hadir sejumlah tokoh antara lain Menkum HAM Patrialis Akbar, anggota Satgas Mas Achmad Santosa, pejabat kejaksaan agung, pejabat LPSK dan KPK.

"Ini adalah momentum baru bagi LPSK untuk lebih memanfaatkan diri menangani saksi dari berbagai kejahatan tersebut (narkoba dan korupsi)," kata Ketua LPSK AH Semendawai saat memberikan sambutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Semendawai, selama ini permohonan perlindungan untuk kasus korupsi dan narkoba sangat banyak jumlahnya. Lewat perjanjian tersebut, diharapkan mampu membuat kinerja LPSK lebih fokus.

"Kejahatan pelanggaran HAM berat, teroris, narkotika dan korupsi adalah empat kejahatan yang bisa mendapat perlindungan. Dengan MOU ini akan mempengaruhi LPSK lebih positif sehingga supporting system dapat terbangun dengan baik," jelasnya.

Kerjasama dengan polisi, kejaksaan dan komisi-komisi terkait sudah dijalin sebelumnya.

(mad/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini