"Agendanya pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum," ujar pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul saat dihubungi detikcom, Minggu (8/8/2010).
Hotma menjelaskan, sidang sebelumnya jaksa telah membacakan dakwaan yang kemudian ditanggapi langsung kuasa hukum. "Jadi hari ini hanya sidang tanggapan saja, minggu depan baru putusan (sela)," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sjahril dengan kumulatif dalam 2 perkara, yakni perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan perkara Gayus Tambunan. Dakwaan kesatu adalah untuk kasus PT SAL. Sjahril dijerat pasal berlapis. Dikatakan Sila, dakwaan kesatu primer, yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dakwaan kesatu subsider, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua bagi Sjahril, yakni untuk perkara Gayus Tambunan. Disebutkan JPU, dakwaan kedua primer, yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU Tipikor jo pasal 88 KUHP.
(ape/ahy)











































