"Agendanya pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum," ujar pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul saat dihubungi detikcom, Minggu (8/8/2010).
Hotma menjelaskan, sidang sebelumnya jaksa telah membacakan dakwaan yang kemudian ditanggapi langsung kuasa hukum. "Jadi hari ini hanya sidang tanggapan saja, minggu depan baru putusan (sela)," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dakwaan kedua bagi Sjahril, yakni untuk perkara Gayus Tambunan. Disebutkan JPU, dakwaan kedua primer, yakni melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU Tipikor jo pasal 88 KUHP.
(ape/ahy)











































