"Saya katakan saya tidak mempersoalkan penahanan oleh KPK. Saya tekankan KPK mulai membersihkan image bahwa orang berperkara di KPK hak-hak hukumnya kurang terjamin," kata Mahfud kepada detikcom saat dihubungi, Minggu (8/8/2010).
Mahfud menyampaikan hal itu usai menjenguk tersangka korupsi Departemen Sosial Bachtiar Chamsyah di Rutan Cipinang. Dia menerima curhat dari Bachtiar soal belum terpenuhinya hak-hak seorang tersangka oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Hukum Tata Negara UII ini menilai KPK mesti secara cermat membuktikan Bachtiar bersalah. "Bukan bermaskud mempengaruhi penegakan hukum tapi secara materiil itu kasusnya mungkin masih harus diuji sungguh-sungguh di pengadilan," jelasnya.
Menurutnya, KPK harus secara transparan dan fair mengusut kasus yang menimpa Bachtiar. Jika ada pihak yang juga bertanggungjawab dalam kasus tersebut, maka tidak boleh ditunda-tunda untuk diseret ke pengadilan.
"Bachtiar, nangis dan curhat karena dia ngga tahu detail kasus itu. Sekjen (Depsos) yang langsung (menangani) dia hanya memberi disposisi," tukas pria kelahiran Sampang, Madura ini.
Mahfud menyangkal kedatangannya menjenguk Bachtiar sebagai bentuk dukungan. Ia menegaskan tetap menyatakan perang terhadap koruptor..
"Saya tetap berperang terhadap koruptor dan jika terbukti seorang pejabat negara harus dihukum berat. Beda artinya antara menjenguk teman terkait kasus karena alasan kemanusiaan dengan sikap perang terhadap koruptor," tandasnya.
(ape/ape)











































