Menurut staf TPU Tanah Kusir M Irwan, ada sekitar 29.600 makam di lahan seluas 32 hektar ini. Dan tidak ada lagi lahan yang tersisa selain lahan yang merupakan daerah banjir.
"Yang tersisa hanya lahan yang tidak bisa dipakai karena daerah banjir," jelas Irwan saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Minggu (8/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, tapi enggak banyak. Tidak bisa memastikan jumlahnya," ucap Irwan.
Lalu bagaimana syaratnya sebuah makam bisa ditumpang? Irwan menjelaskan, makam tersebut harus sudah melewati masa kadaluarsa atau tidak lagi diurus perpanjangan oleh keluarganya selama enam tahun.
"Batasnya kan tiga tahun, tapi kita beri toleransi sampai tiga tahun lagi," terangnya.
Biaya retribusi untuk makam di TPU Tanah Kusir bervariasi. Namun sebagai contoh di area blok 1 A, harganya Rp 100.000 untuk tiga tahun.
"Tapi kita nggak tega juga kalau mau ditumpang cepat-cepat. Biasanya kalau keluarga sendiri baru boleh," tutupnya.
(mad/gun)