"Jika ada kecelakaan, Adpel setempat akan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada detikcom, Minggu (8/8/2010).
Hasil penyelidikan itu, nantinya akan diserahkan ke Mahkamah Pelayaran. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, akan dilakukan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, pihaknya tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan polisi. Namun, lanjut Bambang, polisi hanya akan mengurusi masalah pidana.
(mok/mok)










































