"Pengawasan untuk kapal-kapal kecil, khususnya non standar, memang sangat amburadul dan lemah menyangkut syarat keselamatan kapal," kata Saut Gurning, pengamat perkapalan dari ITS, dalam surat elektroniknya, Sabtu (7/8/2010).
Menurut staf pengajar Fakultas Teknologi Kelautan ITS itu, mayoritas kapal penumpang yang beroperasi di lintasan sungai, danau, pantai dan antarpulau ukurannya kurang dari 24 meter. Ironisnya hingga April 2010 tidak ada pasti populasi kapal yang dimensinya sama dengan yang terbalik di perairan Bunaken pagi ini.
"Biasanya pengawasan kapal-kapal tipe ini lebih ditekankan pada surat ukur kapal berkaitan dengan tonase (GT, gross tonnage)," sambung Saut.
Padahal setidaknya ada lima faktor yang mutlak diperhatikan menyangkut faktor keselamatan kapal kecil. Semuanya saling terkait dan biasanya jadi penyebab kecelakaan kapal mulai dari skala kecil hingga besar.
Pertama, apakah konstruksi kapal memenuhi syarat kelaik-lautnya menyangkut daya tahan dan olah gerak kapal. Baik itu selama pelayan dalam kondisi cuaca atau ombak tenang maupun kondisi bergejolak.
Syarat kelaikan juga berlaku untuk mesin penggerak unit kapal. Ketersediaan peralatan keselamatan kapal untuk penumpang dan awak kapal juga alat-alat navigasi dan komunikasi kapal dalam pelayaran jarak pendek.
"Tak ketinggalan yaitu kelayakan kapten kapal atau yang disebut motoris (dalam aplikasi kapal-kapal kecil ini) dalam mengemudi kapal-kapal kecil non standar tersebut," tegas Saut.
(lh/mok)











































