"Manakala penyelesaian secara hukum mulai kendor, Presiden harus membentuk tim verifikasi," ujar peneliti ICW, Emerson Junto, kepada wartawan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/8/2010).
Dia yakin hanya dengan tim verifikasi yang independen, maka Polri tidak bisa menutupi siapa saja perwiranya pemilik rekening gendut. Polri selama ini menggunakan tameng UU untuk tidak mengungkap nama perwiranya yang diduga kuat sebagai pemilik rekening gendut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa Polri seharusnya membuka nama-nama pemilik rekening bermasalah itu. Sebab berdasarkan UU, yang dirahasiakan adalah rekening, bukan pemiliknya.
Namun demikian, Denny tak mau mengomentari wacana pembentukan tim independen. "Saya tidak mau berpolemik dengan Kepolisian. Polisi sudah melakukan investigasi dan harus dihargai," ujar Denny.
(van/lh)











































