Digandeng Pemprov DKI, FPI Bisa Merasa Sah Lakukan Kekerasan

Awasi Hiburan Malam

Digandeng Pemprov DKI, FPI Bisa Merasa Sah Lakukan Kekerasan

- detikNews
Sabtu, 07 Agu 2010 07:14 WIB
Digandeng Pemprov DKI, FPI Bisa Merasa Sah Lakukan Kekerasan
Jakarta - Dirangkulnya sejumlah ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI), dalam pengawasan tempat hiburan malam saat Ramadan, dinilai justru bisa memicu kekerasan. FPI bisa merasa sah melakukan kekerasan karena telah digandeng pemerintah.

"Mereka justru nanti melakukan kekerasan, karena merasa 'kami sudah dapat lampu hijau dari pemerintah'," kata pengamat pluralisme beragama, Ulil Abshar Abdala, kepada detikcom, Sabtu (7/8/2010).

Seperti diberitakan, Satpol PP Pemprov DKI akan menggandeng ormas untuk mengawasi tempat hiburan malam saat bulan Ramadan nanti. Salah satu ormas yang digandeng adalah FPI. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Perda No 10/ 2004 tentang Kepariwisataan DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulil melanjutkan, FPI mempunyai reputasi bermaslah di masyarakat, yakni terbukti dengan pernah dipenjaranya dua pimpinan mereka karena tindak pidana kekerasan. Tindakan Pemprov menggandeng FPI justru akan memberikan kesan bahwa pemerintah mendukung tindak kekerasan yang pernah mereka lakukan.

"Saya tahu logikanya, Pemprov ingin menjinakkan mereka. Namun itu sangat tidak tepat, apalagi ada beberapa kasus (kekerasan) lain yang belum selesai. Ini malah seolah memberikan dukungan moral kepada FPI," kata salah satu pengurus DPP Partai Demokrat ini.

Saat bertemu wartawan di Markas Polda Metro Jaya kemarin, Ketua Umum FPI Habib Rizieq menampik anggapan sebagian kalangan yang menilai FPI sebagai pelaku tindakan kekerasan. Menurutnya, hal itu hanya dihembuskan oleh orang yang ingin memutarbalikkan fakta.

"Itu ada miskomunikasi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin memutarbalikkan fakta. FPI ada aturan pokok, dimana FPI tidak boleh melanggar hukum agama dan negara," kata Rizieq yang pernah mendekam di bui akibat tindak pidana kekerasan itu.

Habieb Rizieq pun berjanji akan menyerahkan anggotanya untuk diproses hukum jika anggotanya melanggar. Menurutnya, tidak ada warga yang kebal hukum.

Dalam Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta, tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat, dan usaha bar yang harus tutup saat Ramadan. Namun tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh buka, tetapi diatur jam operasionalnya.
(lrn/lrn)


Berita Terkait