Penunjukan langsung ini diperbolehkan untuk pembelian barang seperti mobil, obat, sewa gedung, sewa ruangan dan produk lainnya yang harus dibeli cepat. Namun, ada potensi korupsi dalam proses ini, yaitu pemberian gratifikasi atau suap dari produsen barang atas pembelian yang dilakukan.
"Menurut saya harus ekstra hati-hati pengawas internalnya. Kemungkinan ada gratifikasi di situ, petugas bagian pengadaan kalau dapat komisi harus lapor ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat ditemui di ruang kerjanya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenang tender juga perlu diperjelas lagi. Apakah yang dimenangkan selalu dengan harga terendah. Kalau menurut saya harus tetap lewat spesifikasinya," tegas pria asal Palembang ini.
Terlepas dari potensi korupsi, Haryono juga menilai ada beberapa hal dalam revisi tersebut yang bisa diapresiasi. Seperti pelayanan pengadaan barang lewat sistem elektronik. Selain itu, pembentukan Unit Layanan Pengaduan (ULP) juga dirasa sangat penting.
"Jadi ada satu unit yang kerjanya hanya berkaitan dengan pengadaan saja. Ini penting supaya kalau ada apa-apa, unit itu saja yang dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.
Perihal revisi Keppres ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden SBY. Hal ini dilakukan untuk merespons banyaknya keluhkan dari kalangan pejabat daerah tentang aturan itu yang dinilai terlalu kaku dan menghambat penyerapan anggaran.
(mad/lrn)










































