KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi dalam Revisi Keppres Pengadaan Barang

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi dalam Revisi Keppres Pengadaan Barang

- detikNews
Sabtu, 07 Agu 2010 02:37 WIB
KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi dalam Revisi Keppres Pengadaan Barang
Jakarta - Dalam revisi Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, ada pasal yang memperbolehkan penunjukan langsung dalam pembelian barang tertentu. KPK mengingatkan potensi gratifikasi dan suap dalam proses ini.

Penunjukan langsung ini diperbolehkan untuk pembelian barang seperti mobil, obat, sewa gedung, sewa ruangan dan produk lainnya yang harus dibeli cepat. Namun, ada potensi korupsi dalam proses ini, yaitu pemberian gratifikasi atau suap dari produsen barang atas pembelian yang dilakukan.

"Menurut saya harus ekstra hati-hati pengawas internalnya. Kemungkinan ada gratifikasi di situ, petugas bagian pengadaan kalau dapat komisi harus lapor ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat ditemui di ruang kerjanya di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga meminta agar dalam Keppres tersebut diperjelas soal makna darurat ketika melakukan penunjukan langsung. Sebab berkaca lewat kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, kondisi darurat bisa menjadi multitafsir.

"Pemenang tender juga perlu diperjelas lagi. Apakah yang dimenangkan selalu dengan harga terendah. Kalau menurut saya harus tetap lewat spesifikasinya," tegas pria asal Palembang ini.

Terlepas dari potensi korupsi, Haryono juga menilai ada beberapa hal dalam revisi tersebut yang bisa diapresiasi. Seperti pelayanan pengadaan barang lewat sistem elektronik. Selain itu, pembentukan Unit Layanan Pengaduan (ULP) juga dirasa sangat penting.

"Jadi ada satu unit yang kerjanya hanya berkaitan dengan pengadaan saja. Ini penting supaya kalau ada apa-apa, unit itu saja yang dimintai pertanggungjawaban," tutupnya.

Perihal revisi Keppres ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Presiden SBY. Hal ini dilakukan untuk merespons banyaknya keluhkan dari kalangan pejabat daerah tentang aturan itu yang dinilai terlalu kaku dan menghambat penyerapan anggaran.



(mad/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini