Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, dari total 154 BUMD di DKI Jakarta, baru 53 perusahaan yang melapor. Dengan demikian, hanya 34,2 persen saja yang sadar untuk menyampaikan kekayaannya.
"Padahal itu wajib bagi jajaran direksi," kata Haryono saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang aneh. Mereka kan harusnya sudah terbiasa dengan laporan keuangan. Kenapa lebih susah dibandingkan dengan kalangan pejabat pemerintah," jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Haryono berencana menemui Menteri Negara Urusan BUMN Mustafa Abubakar pada Senin 9 Agustus mendatang. Sanksi tegas akan diminta oleh KPK bagi pejabat BUMN yang hartanya ditutup-tutupi.
"Itu kan kewajiban di undang-undang. Sanksinya bisa penundaan promosi, pengurangan insentif juga bisa," tegasnya.
(mad/lrn)










































