"FPI komitmen tidak turun ke jalan selama bulan Ramadan sepanjang Perda No 10 tahun 2004 ditegakkan oleh Pemda DKI yang didukung sepenuhnya oleh Polda Metro," tutur Ketua FPI, Habib Rizieq kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/8/2010).
Habib mengatakan, tidak ada alasan FPI untuk turun ke jalan. Namun jika diminta, FPI pasti akan turun ke jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya disepakati oleh gubernur tapi lokomotifnya tetap Pemda. Kita hanya gerbong, tinggal tunggu waktunya saja," tutur lelaki yang kerap bersorban dan berjubah putih ini.
Habib Rizieq juga menampik anggapan sebagian kalangan, yang menilai FPI sebagai pelaku tindakan kekerasan. Menurutnya, itu hanya dihembuskan oleh orang yang ingin memutarbalikkan fakta.
"Itu ada miskomunikasi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin memutarbalikkan fakta. FPI ada aturan pokok, dimana FPI tidak boleh melanggar hukum agama dan negara," terangnya.
Habieb Rizieq pun berjanji akan menyerahkan anggotanya untuk diproses hukum jika anggotanya melanggar. Menurutnya, tidak ada warga yang kebal hukum.
Dalam Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta, tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotek, tempat sauna atau mandi uap, tempat pijat, dan usaha bar yang harus tutup saat Ramadan. Namun tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh buka, tetapi diatur jam operasionalnya.
(gun/fay)











































