"Kalau memang MA menyarankan ke PTUN, kita akan ke sana. Keppres yang mengintervensi berbagai ranah hukum," kata jubir Petisi 28, Adhie Massardi, saat dihubungi wartawan, Jumat, (5/8/2010).
Meski demikian dia berpandangan Keppres tersebut sifatnya UU. Presiden tidak memiliki keberanian untuk meluruskan persoalan hukum yang berantakan. Presiden sembarangan mengeluarkan UU dalam bentuk keppres.
"Mafia memiliki jaringan ke mana-mana, seperti yang kita tahu Satgas ini punya masalah di berbagai tempat. Seperti Polri dan juga peradilan," bebernya.Β
Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah menolak Uji Materi terhadap keppres tersebut. Ketua MA, Harifin Tumpa mempersilakan pihak terkait mempermasalahkannya di PTUN. "Karena itu dianggap sebagai keppres, ya tentu itu tidak masuk ranah uji materi harus ke PTUN, tapi kalau mau maju ke PTUN itu haknya pemohon, masih ada kemungkinan bisa lewat PTUN," terangnya.
(asp/gah)











































