"Kami meminta Kejagung untuk memproses kembali perkara itu, karena dengan berjalannya waktu terkesan mempetieskan untuk memperoleh status kadaluarsa. Sehingga kerugian negara menjadi tidak dapat diproses kembali," kata Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) usai melapor ke Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2010).
Menurut Boyamin, kasus yang merugikan negara sekitar Rp 647 miliar itu hanya menjerat pemain kecil ditingkat pelaksana. Sementara aktor besar yang menerima aliran dana dalam kasus itu belum tersentuh jerat hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan MAKI, pembangunan jalan tol tahun 1993 itu melibatkan 2 perusahaan yakni PT HK dan PT YPI. Dalam prosesnya, menurut Boyamin, terjadi indikasi korupsi yang merugikan negara senilai US$ 105 juta serta Rp 181,35 milyar.
(Ari/fay)











































