Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Anwar Soal Laporan Medis Saiful

Kasus Sodomi

Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Anwar Soal Laporan Medis Saiful

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2010 16:29 WIB
Kuala Lumpur - Pengadilan Banding Malaysia hari ini menolak permohonan Anwar Ibrahim untuk mendapatkan laporan medis dari tiga dokter Kuala Lumpur Hospital (KLH) yang telah memeriksa Mohd Saiful Bukhari Azlan, pria yang mengaku telah disodomi Anwar.

Hakim Datin Paduka Zaleha Zaharim, yang menjadi hakim ketua, menolak permohonan banding Anwar untuk mendapatkan laporan medis tersebut. Demikian seperti dibeirtakan Bernama, Jumat (6/8/2010).

Zaharim memutuskan, keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi yang menolak akses bagi Anwar atas laporan medis tersebut tak bisa diajukan ke tingkat banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 18 Juni lalu, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Mohamad Zabidin Mohd Diah menolak aplikasi Anwar yang meminta akses ke catatan-catatan klinis, material dan spesimen pada kasus sodomi Anwar yang dikumpulkan tiga dokter KLH, Dr Khairul Nizam Hassan, Dr Mohd Razali Ibrahim dan Dr Siew Sheue Feng.

Anwar saat ini tengah menjalani proses persidangan atas tuduhan menyodomi mantan asistennya, Saiful (25) pada 26 Juni 2008 lalu. Jika terbukti bersalah, mantan deputi perdana menteri Malaysia itu terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun dan hukuman cambuk.

Persidangan kasus Anwar diwarnai oleh isu percintaan Saiful dengan salah satu jaksa kasus sodomi Anwar, Farah Azlina Latif. Buntut affair tersebut, jaksa tersebut telah dicopot dari tim penuntut kasus sodomi Anwar.

(ita/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini