Hakim Datin Paduka Zaleha Zaharim, yang menjadi hakim ketua, menolak permohonan banding Anwar untuk mendapatkan laporan medis tersebut. Demikian seperti dibeirtakan Bernama, Jumat (6/8/2010).
Zaharim memutuskan, keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi yang menolak akses bagi Anwar atas laporan medis tersebut tak bisa diajukan ke tingkat banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar saat ini tengah menjalani proses persidangan atas tuduhan menyodomi mantan asistennya, Saiful (25) pada 26 Juni 2008 lalu. Jika terbukti bersalah, mantan deputi perdana menteri Malaysia itu terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun dan hukuman cambuk.
Persidangan kasus Anwar diwarnai oleh isu percintaan Saiful dengan salah satu jaksa kasus sodomi Anwar, Farah Azlina Latif. Buntut affair tersebut, jaksa tersebut telah dicopot dari tim penuntut kasus sodomi Anwar.
(ita/nrl)
