Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menertibkan 'Pak Ogah' jika memaksa meminta uang. "Itu (memaksa) tidak boleh, itu pelanggaran. Jika ada pelanggaran akan ada penertiban," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/8/2010).
Boy sendiri menilai, keberadaan 'Pak Ogah' cukup membantu kepolisian dalam mengatur kemacetan lalulintas. "Mereka itu sukarelawan pengatur lalulintas yang membantu kepolisian," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, polisi sendiri melakukan pembinaan terhadap Pak Ogah. Polisi akan melakukan kontrol terhadap Pak Ogah agar tidak melakukan pemaksaan terhadap pengendara.
"Yang harus dikontrol itu pelaksanaannya," tutupnya.
(mei/anw)










































