Jamwas Tak Akan Periksa Jaksa Cirus untuk Kedua Kali

Kasus Mafia Pajak

Jamwas Tak Akan Periksa Jaksa Cirus untuk Kedua Kali

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2010 16:04 WIB
Jamwas Tak Akan Periksa Jaksa Cirus untuk Kedua Kali
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan memeriksa kembali jaksa Cirus Sinaga. Meskipun, nama Cirus kembali disebut oleh Kompol Arafat terlibat dalam rekayasa kasus Gayus Tambunan.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2010).

Marwan menjelaskan, baik Cirus maupun beberapa jaksa lain yang turut menangani kasus Gayus Tambunan telah menjalani pemeriksaan terkait masalah tindakan disiplin pada masa Jamwas terdahulu, yakni Hamzah Tadja. Dari pemeriksaan disimpulkan bahwa ada ketidakcermatan dari tim peneliti yang menangani perkara Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya itu, yang harusnya diserahkan ke Pidsus tapi ditangani Pidum saja, dengan menggunakan pasal 372 itu," tutur Marwan.

Akibat ketidakcermatan itu, para jaksa yang menangani kasus Gayus, termasuk jaksa Cirus telah mendapatkan sanksi. Cirus sendiri mendapat sanksi berat, yakni pencopotan dari jabatan strukturalnya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Mereka itu kan sudah kena hukuman indisipliner, saya kan tidak mungkin lagi memeriksa itu, karena kalau diperiksa lagi kan menjadi nebis in idem, diperiksa dua kali," terang Marwan.

Marwan menjelaskan, jika memang ada jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Gayus, telah ada kesepakatan antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa penyidikannya akan dilakukan oleh Mabes Polri.

Namun, pada prakteknya setelah kasus Gayus ini disidik oleh Tim Independen yang dibentuk Kapolri, Marwan mengaku bingung karena adanya ketidakjelasan status Cirus Sinaga.

"Sampai sekarang saya belum tahu kabarnya, apa dia (Cirus) ini sekarang masih tetap berstatus tersangka seperti yang diberitakan oleh Pak Ito (Sumardi) Kabareskrim atau tidak," ucap mantan Jampidsus ini.

Jika memang statusnya tersangka seperti yang pernah disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Marwan menyatakan, Kejagung sampai sekarang belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Cirus atau jaksa lainya. Padahal sudah selayaknya SPDP dikirim setelah ada penetapan tersangka.

"Itu (SPDP) juga saya tanyakan juga ke Pidsus, bahkan saya minta tembusannya kalau ada," tuturnya.

"Karena kalau ada upaya paksa atau kalau sudah P21, saya kan sebagai Jamwas harus mengambil tindakan kepada mereka berdua itu. Karena, mereka masih aktif sebagai jaksa," tandasnya.

Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap Sri Sumartini, saksi Kompol Arafat mengungkapkan, jaksa Cirus meminta dirinya untuk menambahkan pasal penggelapan atau pasal 372 KUHP ke dalam berkas perkara Gayus. Hal ini agar perkara Gayus bisa masuk ke Pidana Umum (Pidum) Kejagung dan bisa ditangani langsung oleh jaksa Cirus yang merupakan jaksa Pidum.

(nvc/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini