"Kami akan bicarakan dalam rapat minggu depan. Apa kami akan pro aktif atau tidak (dalam proses hukum kasusnya)," kata Ketua Satgas Anti Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, di Istana Bogor, Bogor, Jumat (6/8/2010).
Kuntoro mengakui, sejauh ini pihaknya memang belum terlibat secara aktif dalam proses hukum kasus itu. Hal ini terkait belum diterimanya secara lengkap dokumen hasil dari pemeriksaan kasus bersangkutan oleh Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan melapor ke Satgas," jawab Kapolri singkat.
Sementara Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, Satgas tidak dapat menangani kasus rekening gendut sebab merupakan perkara internal Polri. Namun menurutnya tetap ada peluang bagi Satgas memperoleh dokumen kasus meski bukan dari Mabes Polri.
"Kami memberikan dokumen itu ke PPATK. Salah seorang anggota Satgas kan Ketua PPATK," sambung Ito.
(lh/fay)











































