Jakarta -
Proses hukum pelecehan seksual di bus TransJakarta yang dilakukan Nur Adhim terus berlanjut. Berkas Noor Adhim kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkas Noor Adhim sudah dilimpahkan ke Kejari Pusat, sudah beberapa hari yang lalu," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (6/8/2010).
Noor Adhim dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Noor Adhim melecehkan seorang perempuan di halte busway Gambir. Noor Adhim sempat memegang kemaluan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu berkas pelaku pelecehan di TransJakarta yang lain, Dedy Asmara, masih terus dilengkapi. Sejumlah pemeriksaan juga terus dilakukan. "Tersangkanya nggak ditahan, hanya wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Budi Sartono.
(ken/fay)