Pemerintah: Pengangkatan Jaksa Agung Bukan Ranah Konstitusi

Uji Materi UU Kejaksaan

Pemerintah: Pengangkatan Jaksa Agung Bukan Ranah Konstitusi

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2010 11:30 WIB
Jakarta - Sidang judicial review UU Kejaksaan yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra menghadirkan saksi dari pemerintah. Pemerintah berpendapat pengangkatan dan penghentian Jaksa Agung ranah administrasi, bukan ranah konstitusi.

"Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah ranah administrasi, dan bukan ranah konstitusi. Maka, kami menilai permohonan pemohon tidak bisa diuji di MK," kata Direktur Litigasi Depkum HAM, Cholilah, dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (6/9/2010).

Dalam sidang itu, perwakilan pemerintah dicecar pertanyaan tentang batas pemberhentian Jaksa Agung oleh hakim konstitusi Harjono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim konstitusi Akil Muchtar, M Alim dan Arsyad Sanusi,Β  mempertanyakan status jaksa apakah bagian dari eksekutif atau yudikatif. Ada juga hakim konstitusi mempertanyakan apakah wewenang penuntutan bagian dari delegasi atau kewenangan independen.

"Dalam praktek dalam rencana penuntutan, jaksa harus minta persetujuan ke Kejagung, apakah kebijakan penuntutan ini oleh Kejati adalah delegasi kewenangan atau tidak atau ada kewenangan independen? Karena kalau dalam praktek tak bisa menyampaikan penuntutan tanpa persetujuan Jaksa Agung," tanya hakim konstitusi Hamdan Zoelva.

Menanggapi pertanyaan para hakim konstitusi, Kasubdit Penyiapan dan pendampingan Sidang MK Depkum HAM, Mualimin Abdi, mengatakan akan menyampaikan jawaban tertulis.

"Kami sampaikan jawaban tertulis pada sidang selanjutnya," kata Mualimin Abdi.

Ketua MK Mahfud MD keberatan pemerintah menyampaikan jawaban tertulis. "Jangan dianggap rutinitas. Kalau perlu, Anda undang ahli Anda untuk datang, menteri Anda kalau perlu. Pertemuan selanjutnya, Anda yang pertama kali menjawab semua pertanyaan," kata Mahfud.

"Anda jawabannya jangan copy paste. Ini implikasinya panjang, kecuali kalau Anda mau menyerah," lanjut Mahfud.

(aan/nrl)


Berita Terkait