"Klien saya itu korban pemerasan oleh oknum penyidik," kata Hotma saat dihubungi detikcom, Jumat (6/8/2010).
Hotma menuding, oknum penyidik itu sengaja menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal tidak ada bukti yang cukup bagi penyidik untuk menjerat kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma ingin meluruskan pemberitaan selama ini yang menyatakan bahwa kliennya adalah seorang buron. Padahal status kliennya saat ini telah berpindah menjadi saksi.
"Saya tantang siapa-siapa yang menyebutnya sebagai tersangka apalagi buron. Saya bisa buktikan," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan kalau status Roberto adalah tersangka DPO dan buron. Namun belakangan dalam persidangan, Kompol Arafat mengaku pernah dikonfrontir dengan Roberto. Konsultan pajak ini diduga menyetor duit sebesar Rp 925 juta ke rekening Gayus.
(ape/nrl)











































