"Meski itu perbuatan oknum, pimpinan BPKP secara institusi meminta maaf kepada seluruh pengguna bus TransJakarta," ucap Kepala Humas BPKP Ratna Tianti kepada detikcom, Jumat (6/8/2010).
Ratna mengatakan, perbuatan Dedy membawa dampak besar bagi BPKP. PNS golongan 2C itu telah mencoreng nama baik BPKP karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy terkena tuduhan pencabulan terhadap mahasiswi Trisakti dan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah di dalam bus TransJ awal pekan ini. Dia ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin.
Dedy terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Kasus ini adalah kali pertama seorang tersangka pencabulan di angkutan umum diproses hukum.
(irw/nrl)











































