BPKP Proses Pemberhentian Sementara Dedy Asmara

Pelecehan di Bus TransJ

BPKP Proses Pemberhentian Sementara Dedy Asmara

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2010 10:39 WIB
BPKP Proses Pemberhentian Sementara Dedy Asmara
Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang memproses surat pemberhentian sementara atas pegawainya yang bernama Dedy Asmara (35). Deddy adalah pelaku kasus pelecehan seksual di bus TransJakarta.

"Yang jelas nanti akan dilakukan pemberhentian sementara selama proses penyidikan oleh polisi berlangsung," ucap Kepala Humas BPKP Ratna Tianti kepada detikcom, Jumat (6/8/2010).

Apabila dalam persidangan PNS golongan 2C itu terbukti melakukan kesalahan dan dipidana, lanjut Ratna, baru BPKP akan memberikan hukuman disiplin yang lebih berat berupa pemecatan. Hal itu sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Tapi kan ada aturannya untuk itu, yakni PP 53/2010," jelas Ratna.

Tidak dijelaskan secara detil dalam PP tersebut apakah sanksi berat itu dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan pada tingkat pertama atau Mahkamah Agung (MA). "Ya, pokoknya, setelah ada putusan begitu saja," katanya.

Ratna menambahkan, Dedy adalah PNS lulusan SMA perwakilan BPKP DKI 2 yang sehari-hari berkantor di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dedy masih tergolong pegawai anyar di BPKP.

"Dia belum lama kok menjadi PNS di BPKP. Persisnya sejak 2007," kata Ratna.

Dedy terkena tuduhan pencabulan terhadap mahasiswi Trisakti dan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah di dalam bus TransJ awal pekan ini. Dia ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dedy terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Ini adalah kali ini tersangka pencabulan di angkutan umum diproses hukum.

(irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads