"Dalam waktu dekat dilimpahkan, 1 minggu (berkas) kelar. Sekarang tahap pemberkasan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin kepada detikcom, Jumat (6/8/2010).
Hamidin menjelaskan, Dedy maupun para korban sudah selesai menjalani pemeriksaan. "Kalau korban itu kan diperiksa di awal. Mereka sudah selesai diperiksa," ujarnya.
Dedy mengaku iseng melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan Trisakti. Dedy awalnya mencium tangan korban saat bus melakukan pengereman mendadak. Melihat korban tak melawan, tersangka melanjutkan aksinya lebih jauh hingga meraba payudara.
Kejiwaan Dedy dinyatakan normal. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin danย terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Dedy tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Ini adalah kasus pencabulan di angkutan umum yang pertama yang diproses polisi.
(aan/nrl)











































