"Dalam waktu dekat dilimpahkan, 1 minggu (berkas) kelar. Sekarang tahap pemberkasan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin kepada detikcom, Jumat (6/8/2010).
Hamidin menjelaskan, Dedy maupun para korban sudah selesai menjalani pemeriksaan. "Kalau korban itu kan diperiksa di awal. Mereka sudah selesai diperiksa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejiwaan Dedy dinyatakan normal. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin danย terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Dedy tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Ini adalah kasus pencabulan di angkutan umum yang pertama yang diproses polisi.
(aan/nrl)











































