Berkas Dedy Asmara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelecehan di Bus TransJ

Berkas Dedy Asmara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 06 Agu 2010 10:27 WIB
Jakarta - Proses hukum terhadap tersangka pelecehan mahasiswi di bus TransJakarta, Dedy Asmara, terus berjalan. Berkas PNS di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dalam waktu dekat dilimpahkan, 1 minggu (berkas) kelar. Sekarang tahap pemberkasan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin kepada detikcom, Jumat (6/8/2010).

Hamidin menjelaskan, Dedy maupun para korban sudah selesai menjalani pemeriksaan. "Kalau korban itu kan diperiksa di awal. Mereka sudah selesai diperiksa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy mengaku iseng melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan Trisakti. Dedy awalnya mencium tangan korban saat bus melakukan pengereman mendadak. Melihat korban tak melawan, tersangka melanjutkan aksinya lebih jauh hingga meraba payudara.

Kejiwaan Dedy dinyatakan normal. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin danย  terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Dedy tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Ini adalah kasus pencabulan di angkutan umum yang pertama yang diproses polisi.

(aan/nrl)


Berita Terkait