Pabrik Tabung Gas Elpiji di Sukoharjo Ditutup Petugas

Pabrik Tabung Gas Elpiji di Sukoharjo Ditutup Petugas

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2010 23:06 WIB
Sukoharjo - Pabrik pembuatan tabung gas epiji ukuran 3 kg yang beroperasi di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ditutup oleh tim gabungan dari Poles Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo. Petugas meragukan keabsahan izin operasi pabrik tersebut. Merasa tidak melanggar, pemilik pabrik balik menuding menilai Pemkab mempermainkan investor.

Pabrik tersebut adalah milik PT Windika Indo Niaga salah satu perusahaan yang ditunjuk secara resmi melalui tender oleh PT Pertamina dalam pembuatan tabung gas elpiji 3 kg. Namun demikian, petugas gabungan tetap pada keputusannya untuk menghentikan operasional pabrik tersebut dengan alasan perijinan yang dimiliki pabrik tersebut bermasalah.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sukoharjo, Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo dan Polres Sukoharjo. Tim gabungan mengakui bahwa pabrik tersebut memang telah memiliki surat perizinan dari Pemkab Sukoharjo. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata izin tersebut tidak tercatat dalam arsip di Pemkab Sukoharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim juga mempersoalkan surat penunjukkan dari Pertamina bernomor 245/F.10520/2010-SU perihal pengadaan tabung LPG 3 kilogram dan valve sudah berakhir pertengahan Juli 2010.

"Kami melarang pabrik itu produksi karena kerja sama dengan Pertamina sebagai pemberi kuasa sudah kadaluarsa," ujar Dewo Suharto, juru bicara tim, Kamis (5/8/2010).

Mengetahui langkah yang dilakukan Pemkab dan Polres Sukoharjo tersebut, salah satu pemilik PT Windika Indo Niaga, Didik Herdiana, menyatakan kekagetannya. Dia mengaku tidak habis pikir dengan langkah yang dinilainya salah alamat tersebut.

"Kami mengurus perijinannya secara resmi ke kantor Pemkab. Kami bisa menunjukkan semua surat itu. Kalau memang ada keteledoran di internal birokrasi, mengapa kesalahannya dibebankan kepada kami. Kalau mengurus secara resmi di tempat resmi dipersalahkan, tolong tunjukkan di tempat mana kami harus mengurus perijinan yang benar. Menurut saya, birokrasi di Pemkab Sukoharjo telah mempermainkan investor," sergah Didik.

Didik juga membantah surat perjanjian dari PT Pertamina telah kadaluarsa. Tanggal yang tertera di dalam surat adalah deadline pekerjaan. Namun karena terjadi banyak ledakan tabung elpiji, produsen tabung gas diminta lebih berhati-hati dalam produksi.

"Karenanya  berakibat molornya pengerjaan tabung, namun Pertamina bisa memaklumi hal tersebut. Hingga saat ini produk-produk kami juga masih tetap diterima Pertamina kok. Pemkab maupun polisi tidak berhak mencampuri urusan produksi dengan dalih surat tersebut," ujar sembari menambahkan masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari langkah tim gabungan.

Atas kejadian tersebut Sekda Kabupaten Sukoharjo, Indra Surya, berjanji akan melakukan penelusuran internal. Menurutnya tidak tertutup kemungkinan adanya oknum di birokrasi kantor perijinan yang tidak mendaftarkan perijinan PT Windika Indo Niaga dalam register.

(mbr/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini