"Mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui cara yang demokratis dengan ketentuan partai politik yang berhak ikut pemilu (electoral threshold) dan penerapan ambang batas keikutsertaan partai politik di parlemen (parliamentary threshold) 5 persen," kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo.
Hal itu disampaikan Tjahjo membacakan rekomendasi Rakornas PDIP yang digelar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (5/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun prinsip independensi tersebut justru dilanggar oleh anggota KPU. Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, adalah bukti bahwa anggota individu nonpartisan justru menjadi agen kepentingan parpol dan capres tertentu di lembaga KPU," kata Tjahjo.
Oleh karena itu, lanjutnya, Rakornas memandang KPU harus kembali melibatkan partai politik. Keterlibatan parpol iniย dengan mekanisme saling kontrol di dalam lembaga, untuk menghindari kecurangan dan pemanfaatan KPU untuk kepentingan politik tertentu.
"Revisi UU Pelaksana Pemilu harus memperjuangkan agar Partai Politik kembali terlibat di KPU," kata Tjahjo.
(lrn/rdf)











































