Sudjadnan ditahan atas dugaan korupsi renovasi gedung kantor, wisma duta besar, wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Dalam pembangunan ini, negara ditaksir merugi hingga US$ 200.000.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjadnan disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan Mantan Sekjen Depkes Syafii Ahmad dalam perkara yang berbeda-beda.
(mok/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini