"Sarung itu dananya dari sumbangan masyarakat. Dana itu sejak saya jadi menteri, saya bukukan dengan baik. Dari dana itulah sumbangan-sumbangan diberikan kepada korban bencana alam dan termasuk sarung," terang Bachtiar sebelum masuk ke mobil tahanan di Lobi KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2010).
Bachtiar menolak jika pengadaan sarung ini dianggap berasal dari dirinya. "Itu permintaan, ada proses dan itu kita lakukan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini pejabat negeri yang cinta negeri ini, saya bukan pencuri," ujarnya seraya masuk mobil.
Menurut KPK, proses pengadaan ini membuat negara merugi hingga Rp 15,7 miliar. Bachtiar dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/mad)











































