"Pada Kamis, 4 Agustus kemarin, Kejaksaan Agung telah menahan Muhammad Ihwan, mantan Kadis Pertanahan Kabupaten Indramayu," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2010).
Babul mengatakan, Ihwan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu 4 Agustus. Kini Ihwan tengah menginap di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Babul, Ihwan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Namun dalam prakteknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut dimark-up hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.
(nvc/gus)











































