"Memang Bareskrim masih mempelajari. Dan kaitannya dengan proses penyelidikan yang akan bergulir. Termasuk kemungkinan-kemungkinan perkara Bibit-Chandra akan lanjut," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/8/2010).
Edward menjelaskan, salah satu pertimbangan itulah yang menyebabkan Bareskrim belum bisa memutuskan apakah rekaman itu akan diserahkan ke pengadilan.
"Apakah ini akan mempengaruhi nantinya. Antara lain itu (perkara Bibit-Chandra) yang akan dipertimbangkan," imbuhnya.
Edward mengaku belum mendapat kepastian terkait hal ini dari Bareskrim. Karena Bareskrim beralasan masih mempelajarinya.
"Saya mendapat jawaban sampai saat ini belum," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor meminta Bareskrim untuk menyerahkan rekaman percakapan Ade-Ari. Kuasa hukum Anggodo Widjojo mendesak agar rekaman tersebut bisa diputar di persidangan.
(ape/gus)











































