Putusan MK Soal Sengketa Pemilukada Dikritik

Putusan MK Soal Sengketa Pemilukada Dikritik

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2010 16:06 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik putusannya terkait sengketa Pemilukada. Menurut pengamat politik pemilu Jerry Sumampouw, MK membuat putusan di luar wewenang yang diberikan UU.

"Kita harus menghentikan putusan MK yang dibuat di luar wewenangnya. Ini liar. Dan membuat sistem Pilkada kacau," ujar Jerrry dalam diskusi politik di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, (5/8/2010).

Akibat keliaran putusan tersebut banyak putusan kontroversial tidak bisa dilaksanakan.

"Contoh kasus Kota Waringin Barat Kalimantan Selatan, KPUD tak bisa melaksanakan putusan MK yang mendiskualifikasikan Pemilukada. Karena KPUD hanya berwenang menetapkan suara terbanyak, bukan mendiskualfikasikan. Lalu siapa yang melaksanakan? KPUD, DPRD, Depdagri atau MK? Jika putusan MK tak ada yang eksekusi bagaimana?," tambahnya.

Selain itu, sengketa Pemilukada semakin mudah masuk ke MK. Sehingga keterbukaan ini menjadi bahaya karena tugas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga resmi yang dibiayai negara tak berfungsi sama sekali.

"Apa gunanya kita membiayai Bawaslu? Kalau MK bisa menghakimi proses   Pemilukada," bebernya.

Sedangkan menurut pengamat politik Ray Rangkuti, wewenang MK melebar dari memutus selisih suara menjadi kasus money politic. Tak peduli uangnya besar atau kecil.

"Dan terakhir faktor intimidasi/kekerasan dalam proses pemilu. Yang terakhir ini trend 2010. Nah Kota Waringin Barat faktor terakhir," ujar Ray.

"Sidang di MK sudah jadi ritus, tak menggali kebenaran perkara. MK berubah menjadi mesin yang mengejar waktu putusan sengketa. Ini merubah agenda desain demokrasi," tegas Ray.

(asp/mad)


Berita Terkait