"Kita senantiasa mendorong proses hukum terus dilakukan dengan baik. Kita mempersilakan Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut," kata Wakil Sekjen PD, Saan Mustopa dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (5/8/2010).
Menurut orang kepercayaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini, partainya tidak akan mengintervensi hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. Sebab, PD akan selalu taat hukum sebagaimana yang diajarkan oleh SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, As'ad ditangkap aparat dari di rumahnya, Pondok Cabe, pada Rabu (4/8/2010) pukul 21.30 WIB. Kejagung akibat kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Sungaibahar, Muarojambi, tahun 2004. Negara dirugikan Rp 4,5 miliar akibat kasus ini.
Mahkamah Agung (MA) memutus dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, As'ad itu tidak pernah bersedia menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal.
(ayu/yid)











































