Penyidik Belum Temukan Cukup Bukti, Rieke Kesal

Kasus Banyuwangi

Penyidik Belum Temukan Cukup Bukti, Rieke Kesal

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2010 11:55 WIB
Jakarta - Dua anggota FDIP kecewa saat penyidik Bareskrim menyimpulkan kasus kekerasan di Banyuwangi belum cukup bukti. Padahal bukti-bukti telah diserahkan.
Β 
"Dikatakan belum cukup bukti. Padahal kita sudah berikan foto video," ujar politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka usai mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (5/8/2010).

Rieke datang bersama anggota FPDIP lainnya, Nursuhud. Keduanya dipanggil untuk mengikuti gelar perkara yang dipimpin Karo Analis Bareskrim Brigjen Ahmad Hidayat. Mereka berdua hanya mengikuti gelar perkara sekitar 30 menit.

"Belum cukup bukti, kata mereka karena tidak ada surat izin dari Presiden," jelas Rieke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurut Rieke seharusnya surat itu dikirim penyidik sejak kasus ini dimulai. Sementara, 3 anggota FPDIP, yakni Rieke, Nursuhud dan Ribka Tjiptaning telah di BAP oleh penyidik.

"Harus institusi sebesar Bareskrim mengerti prosedur dan mekanisme seperti ini," kata Rieke dengan nada kesal.

Nursuhud menilai, penyidik telah sengaja melakukan keteledoran tersebut. Jika pemeriksaan dinyatakan tidak sah karena tidak ada izin Presiden, mengapa tidak mereka kirimkan.

"Makanya saya bilang ini keteledoran sistematis," tandasnya.

Lalu apakah penyidik sudah mengirimkan surat kepada Presiden? "Jawab mereka belum," tukas Nursuhud.

Sebelumnya, diberitakan 3 anggota DPR Ribka Tjiptaning, Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud menggelar acara sosialisasi kesehatan di salah satu restoran di Banyuwangi bersama masyarakat setempat pada 24 Juni. Acara tersebut tiba-tiba dibubarkan paksa oleh sejumlah ormas.

Ormas setempat menilai acara yang digelar Ribka Cs sebagai pertemuan keturunan PKI dan dianggap sebagai gerakan Neo PKI.

Atas insiden ini, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning resmi melaporkan sejumlah ormas lainnya ke Bareskrim Polri. Ormas tersebut dinilai telah melakukan tindak pidana. Ketiga wakil rakyat itu telah diperiksa penyidik sebelumnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor 240/VI/2010 sejumlah ormas dilaporkan dengan dugaan Pasal 211, 212, 214 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa. Selain itu, mereka juga dilaporkan Pasal 335 dan 336 KUHP.

(ape/mad)


Berita Terkait