"Gerindra dalam posisi tidak ada beban untuk mengambil sikap apa pun, apakah itu menerima atau menolak. Tapi yang jadi masalah, persoalan rumah asprasi ini terkait dengan Tatib DPR dan undang-udang MD3 yang sebenarnya merupakan produk lama dari periode dahulu," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, kepada detikcom, Kamis (5/8/2010).
Dia melanjutkan, sebagai partai baru, Gerindra sesungguhnya tidak tahu menahu seperti apa konsep rumah aspirasi yang ditelah dibahas oleh DPR periode lalu. Partai baru di Senayan seolah dipaksa untuk menyetujui usulan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani juga heran dengan sikap para anggota dewan yang berubah-ubah dalam hal rumah aspirasi ini. Bila memang sudah terlihat adanya pertentangan, ia menanyakan mengapa dahulu konsep disetujui.
"Padahal itu sudah selesai dibahas di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan saat itu juga sudah disahkan di Paripurna tidak ada yang menolak, sekarang rame-rame menolak. Kalau memang tidak setuju kenapa tida menolak dari awal," jelas Muzani.
Karena ikut arus saja, Gerindra usul agar kalau ditolak, ya, ditolak secara resmi melalui paripurna. "Karena itu putusan Paripurna, kalau ditolak maka harus lewat paripurna lagi," katanya.
Muzani setuju saja dengan pandangan beberapa fraksi yang meminta kepada anggotanya untuk menjadikan kantor partai sebagai rumah aspirasi. "Itu juga bisa jadi saran penghubung dengan konstituen dan itu juga lebih efektif," tutup dia.
(lia/irw)











































