Berkas Dedy Asmara dalam Proses, 5 Saksi Sudah Diperiksa

Pelecehan di Bus TransJ

Berkas Dedy Asmara dalam Proses, 5 Saksi Sudah Diperiksa

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2010 09:26 WIB
Jakarta - Polisi masih merampungkan berkas pelecehan seksual oleh Dedy Asmara di bus TransJakarta koridor Pulogadung-Harmoni. Lima orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

"Sekitar lima orang saksi sudah kita periksa. Berkasnya masih kita lengkapi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Budi Sartono, kepada detikcom, Kamis  (5/8/2010).

Lima orang saksi ini antara lain adalah korban, pelaku dan juga petugas security bus TransJ. "Kita akan panggil lagi korban kalau memang diperlukan," katanya. Korban adalah mahasiswi Trisakti dan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy akan dijerat dengan pasal 281 ayat 2 KUHP, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. PNS di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (nal/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads