Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan berkeyakinan jika Frank tak mempunyai alasan yang meringankan sedikitpun lalu mengganjarnya dengan hukuman terberat.
"Tak ada alasan yang meringankan," kata Dehel dalam sidang putusan di Gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai keluar ruangan sidang, pria asal kelahiran Meryland, Amerika Serikat (AS) ini pun langsung mengumpat jalannya pengadilan. "Saya banding. Ini penuh rekayasa. Banyak yang seperti saya tapi putusannya biasa-biasa saja," bela Frank dalam bahasa Inggris.
Putusan Frank ini menambah daftar orang menunggu hukuman mati karena kasus narkoba. Menurut catatan terakhir Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga 2007 ada 68 orang menunggu mati.
3 Terpidana telah ditembak mati yaitu Ayodnya Prasad Chabuy, Saelow Prasad dan Namsong Srilak di wilayah hukum Medan. Dan 1 orang mati karena meninggal dunia di rumah sakit di Tangerang yaitu Bunyong Khaosard pada 4 Juli 2006.
Berbeda dengan 68 orang terpidana mati yang tengah menunggu regu tembak, Frank merupakan warga AS yang pertama kali menunggu algojo Indonesia mencabut nyawanya. Warga asing yang terkena hukuman itu didominasi oleh Nigeria/Afrika sebanyak 18 orang, lalu Asia (China/Timur Tengah), 20 orang, Australia 8 orang, dan sisanya Perancis, Brasil dan orang Indonesia sendiri.
Meski putusan PN Jakpus mengganjar hukuman mati, tapi langkah menuju eksekusi masih sangat panjang. Frank masih punya hak mengajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan grasi. Waktunya memakan puluhan tahun hingga Kejaksan Agung mengeluarkan surat tembak eksekusi.
Lalu, bagaimanakah akhir muka dingin Frank? Ataukah malah seperti terpidana
narkoba lainnya, bebas mengoperasikan jaringan narkoba dari balik jeruji
penjara?
(asp/irw)











































