Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah tahun 2009, Kabupaten Badung mendapat opini wajar dengan pengecualian. Nilai ini naik dari opini tahun sebelumnya yakni disclaimer.
"Badung tidak punya hutang, malah punya piutang, sekitar Rp 125 miliar, opini laporan keuangan WDP (wajar dengan pengecualian). Ini harus menjadi contoh daerah lain," ujar anggota VI BPK Rizal Jalil kepada detikcom, Rabu (4/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badung membangun perkantoran dengan pinjaman bank. Tidak minta duit ke pusat, pinjam ke BPD, lalu dipakai dan sekarang suadh dikembalikan," jelasnya.
Menurut Rizal, total biaya pembangunan pusat perkantoran tersebut sebesar Rp 346,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp 250 miliar merupakan pinjaman dari BPD Bali (konsorsium) dan Rp 96,2 miliar bersumber dari PAD.
"Badung juga mampu membantu Propinsi Bali dan enam kabupaten lain di Bali sekitar Rp 100 miliar setiap tahun, 22 persen dari total PAD," pujinya.
Sementara itu, Rizal juga menyampaikan laporan penilaian terhadap seluruh provinsi di Indonesia per tanggal 30 Juni 2010. Daerah yang mendapat opini wajar dengan pengecualian ada 83 persen, disclaimer 4,17 persen, tidak wajar 8,33 persen dan wajar tanpa pengecualian 4,17 persen.
"Untuk kabupaten atau kota, wajar dengan pengecualian 74 persen, disclaimer 13 persen, tidak wajar 8,6 persen dan wajar tanpa pengecualian 8,6 persen," tegasnya.
Terkait pola korupsi di daerah, Rizal menyampaikan analisa BPK yang diambil dari laporan keuangan. Beberapa di antaranya adalah terkait pengadaan barang dan jasa 42 persen, biaya melampaui standar 30 persen, perjalanan dinas dan honor 5 persen.
"Untuk kepentingan pribadi 7 persen," tutupnya.
(mad/irw)










































