"Nanti kita rapatkan dulu," kata Wakil Ketua Umum PD, Max Sopacua, saat dihubungi detikcom, Rabu (3//8/2010).
Max mengatakan saat ini partainya belum tahu akan mengambil langkah apa terkait nasib anggota Komisi VIII DPR itu. Yang jelas, menurutnya, PD tidak ingin menggangu prosedur hukum yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Max yang coba dimintai keterangan lebih dalam tidak ingin berkomentar banyak. Sebab, hingga saat ini dia juga belum mengetahui persis kronologi penangkapan koleganya itu.
"Saya juga baru tahu setelah membaca running text di televisi," tutup Max.
Kejagung menangkap As'ad di rumahnya yang terletak di Pondok Cabe, Rabu, pukul 21.30 WIB. Mantan Bupati Jambi itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), di Sungaibahar, Muarojambi, tahun 2004.
Negara dirugikan Rp 4,5 miliar akibat kasus itu. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun mantan bupati Muarojambi itu tidak bersedia menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal.
(lia/irw)