Coba Peras Pengusaha, 'Satgas Anti Mafia Hukum' Ditangkap

Coba Peras Pengusaha, 'Satgas Anti Mafia Hukum' Ditangkap

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2010 23:33 WIB
Jakarta - Seorang pria yang mengaku sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Pelaku yang berinisial MS ditangkap karena mencoba melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bearing.

Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MS. "Tersangka dan korban masih di-BAP," kata Nico, Rabu (4/8/2010).

Namun, apakah MS betul bagian dari Satgas Anti Mafia Hukum, Nico belum bisa memastikannya. "Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Nanti kita cek dulu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber detikcom di kepolisian menyebutkan, MS ditangkap pada Selasa (3/8) di Mandarin Hotel, Jakarta Pusat. Dia ditangkap setelah dijebak korban bernama Mei Hua untuk mengambil uang pemerasan sebesar Rp 900 juta.

Ia mengatakan, sejak sebulan lalu, MS mencoba memeras korban dengan dalih korban melakukan penggelapan pajak. Dengan bekal secarik kertas faktur pembelian dari distributor milik korban, pelaku meminta uang dengan imbalan penggelapan pajak di perusahaan korban tidak dibongkar.

"Dia menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satgas Anti Mafia Hukum. Nggak tahu benar atau tidak. Tapi setahu saya, tidak ada anggota satgas bernama MS itu," jelas sumber tersebut.

Korban yang curiga terhadap pelaku lalu membuat tak-tik untuk menangkap pelaku. Pada Senin (1/8), korban akhirnya menyetujui untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta yang diminta pelaku.

Lalu pada Selasa kemarin, korban yang didampingi pengacaranya mengatur pertemuan di hotel Mandarin. Pelaku yang membawa 3 orang berseragam Polisi Militer langsung dibekuk aparat kepolisian yang sebelumnya telah dikontak oleh pihak korban.

"PM-nya hanya disuruh menemani saja," lanjut sumber tersebut.

Hingga Rabu malam, tersangka masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. MS dijerat dengan pasal percobaan pemerasan.

(mei/irw)


Berita Terkait