Roberto Santonius nan Misterius

Kasus Mafia Hukum

Roberto Santonius nan Misterius

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2010 18:28 WIB
Roberto Santonius nan Misterius
Jakarta - Roberto Santonius adalah salah satu nama yang mencuat pada awal penyelidikan kasus mafia pajak. Tapi pemberi suap Rp 25 juta kepada Gayus Tambunan untuk memanipulsi laporan pajak itu tidak jelas keberadaannya.

Menurut petinggi Mabes Polri, hingga kini Roberto Santonius masih berstatus sebagai buronan. Mereka belum berhasil menangkapnya apalagi melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menurut Gayus Tambunan setiap harinya berprofesi sebagai konsultan pajak.

Tetapi keterangan lembaga penegak hukum itu justru bertolak belakang dengan dua aparatnya. Di dalam kesaksiannya atas terdakwa AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie mengakui bahwa Tim Independen Mabes Polri pernah mengkonfrontir dirinya dengan Roberto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara eksplisit itu artinya Roberto sudah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Tidak itu saja, Bareskrim Mabes Polri dan Tim Independen Mabes Polri juga sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Roberto.

Lalu mana yang layak dipercaya dari dua keterangan yang jelas-jelas bertolak belakang itu? Keterangan dari Mabes Polri yang merupakan lemabaga resmi ataukah Kompol Arafat selaku penyidik di lapangan?

"Anda sebut itu bertolak belakang. Saya kan mendapat keterangan itu dari Bareskrim," kilah Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang yang dikonfirmasi mengenai kontroversi tersebut, Rabu (4/8/2010).

Apakah mungkin Kompol Arafat menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan?

"Nanti saya cek apakah betul yang diomongkan (Kompol) Arafat atau reserse yang menjadikan pernyataan tidak lengkap," jawab Edward.

Sebelumnya, dalam persidangan AKP Sri Sumartini, Arafat menyatakan dirinya pernah dikonfrontir dengan Roberto Santonius. Dia mengatakan pada saat itu Roberto didampingi oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukumnya.

Arafat juga menyebut-nyebut adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga yang tidak dimasukkan dalam berkas perkara dirinya. Menurut Arafat, dalam BAP tersebut terdapat pernyataan bahwa Robertus memberikan uang Rp 100 juta kepada mantan Dir II Eksus Bareskrim Polri Brigjen Edmond Ilyas dan mantan Kanit III Pajak Asuransi Dit II
Eksus Bareskrim, Kombes Pambudi Pamungkas.

(ape/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads