"Eksekusi badan untuk tiga orang tersebut ke Salemba hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2010).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, ketiga rekan Al Amin Nasution tersebut ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman dkk menerima uang dari Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumatera Selatan dengan tujuan memproses persetujuan usulan pelepasan hutan lindung seluas 600 hektar untuk dibangun menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk memuluskan persetujuan itu, Azwar Chesputra mendapat Rp 450 juta, Hilman Rp 425 juta dan Fahri mendapat Rp 335 juta.
Sementara terkait pengadaan SKRT di Dephut, anggota 'Tim Gegana' itu juga menerima Uang dari Anggoro Widjoyo, rekanan Dephut. Dari tangan kakak kandung Anggoro Widjojo itu, Azwar mendapat 5 ribu dollar Singapura, Hilman mendapat 140 ribu dollar Singapura, dan Fahri mendapat 30 ribu dollar Singapura.
(mad/gun)











































