Hakim Agung: Polisi Harus Laksanakan Penetapan Pengadilan

Rekaman Ade-Ari

Hakim Agung: Polisi Harus Laksanakan Penetapan Pengadilan

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2010 17:22 WIB
Jakarta - Mabes Polri tidak bisa berkelit lagi soal rekaman Ade Rahardja dan Ari Muladi. Polri harus mematuhi penetapan pengadilan yang meminta supaya rekaman tersebut diputar.

"Sesama penegak hukum harusnya saling bantu dalam rangka penegakan hukum. Yah wajib toh," tegas salah satu hakim agung MA, Imam Soebechi.

Imam mengatakan itu usai diskusi soal Pengadilan Pajak di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2010).

Menurut Imam, perintah Pengadilan Tipikor tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bareskrim, yang mengaku memiliki rekaman Ade-Ari sebanyak 64 kali sambungan, wajib menyerahkan kepada jaksa penuntut umum agar diputar di persidangan Anggodo Widjojo.

"Kalau ada perintah persidangan, demi lancarnya, wajib dilaksanakan," terang Imam.

Meski begitu, Imam mengakui tidak ada sanksi kepada polisi jika menolak memberikan rekaman itu. Belum ada aturan mengikat yang membuat seseorang wajib mematuhi penetapan pengadilan.
(nik/mok)


Berita Terkait