Mabes Polri beralasan tidak semua pengakuan di persidangan bisa dijadikan bukti untuk menyeret seseorang jadi tersangka. "Kita ikuti dulu apakah ada hal-hal yang baru yang terkait dengan yang sudah kita dapati. Nanti kita evaluasi," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang saat dihubungi, Rabu (4/8/2010).
Edward menjelaskan, Bareskrim telah mengirim penyidiknya untuk memantau perkembangan persidangan. Temuan-temuan baru nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan arah penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perusahaan Grup Bakrie yang disebut Gayus, Edward mengaku belum sempat mengkonfirmasi kepada penyidik. Edward juga tidak menjelaskan apakah perusahaan Bakrie yang diduga menyuap Gayus itu sudah diperiksa.
"Saya belum dapat itu perusahaan mana saja arahnya. Perusahaan (yang ditangani) Gayus saja, itu kita masih banyak yang harus kita tindaklanjuti," tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan AKP Sri Sumartini, Gayus mengakui menerima suap Rp 5 miliar dalam penanganan kasus pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC). Duit itu diterima melalui perantara konsultan pajak, Alief Kuncoro.
"Saya diminta tolong untuk mengurus pajak PT Kaltim Prima Coal pada tahun 2001, 2003, dan 2005. Saya mendapat uang US$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar dari Alief Kuncoro," ujar Gayus.
(ape/fay)










































