Jakarta - Kompol Arafat Enanie dapat menjadi whistle blower berikutnya untuk mengungkapkan praktek rekayasa kasus di jajaran Polri. Di dalam kapasitas demikian, maka penyidik kasus mafia pajak tersebut dapat meminta perlindungan LPSK.
Demikian tanggapan peneliti ICW, Febridiansyah, mengenai
kesaksian Gayus Tambunan dalam sidang dengan tersangka AKP Sri Sumartini. Dia ditemui di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta, Rabu (4/8/2010).
"Arafat banyak tahu, dia bisa menjadi whistle blower agar terungkap semua yang terlibat," kata Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi sebagai saksi terlibat terkait status hukum Arafat dalam kasus mafia pajak sebagai tersangka dan terdakwa. Bila memang Arafat siap menjadi peniup peluit, sebaiknya memberikan pernyataan segera setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kelak.
"Posisi yang tepat bagi Arafat adalah saksi terlibat, jadi dia bisa minta perlindungan ke LPSK," sambung Febri.
(lh/nrl)