Kejiwaan Dedy Asmara Normal, Proses Hukum Jalan Terus

Pelecehan di Bus TransJ

Kejiwaan Dedy Asmara Normal, Proses Hukum Jalan Terus

- detikNews
Rabu, 04 Agu 2010 11:43 WIB
Jakarta - Tersangka Dedy Asmara mengaku iseng melakukan pelecehan terhadap mahasiswi di bus TransJakarta. Kejiwaan PNS BPKP ini dinyatakan normal dan akan tetap menjalani proses hukum.

"Tidak perlu tes kejiwaan. Unsur pidananya sudah terpenuhi. Dia mengaku iseng," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Budi Sartono, kepada detikcom, Rabu (4/8/2010).

Menurut dia, pemeriksaan Dedy telah selesai. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak ditahan dan hanya kena wajib lapor. Kita tunggu sampai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Budi.

(aan/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads