"Tidak perlu tes kejiwaan. Unsur pidananya sudah terpenuhi. Dia mengaku iseng," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Budi Sartono, kepada detikcom, Rabu (4/8/2010).
Menurut dia, pemeriksaan Dedy telah selesai. Dedy dijerat dengan pasal 281 ayat 2, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/fay)











































