Demikian seperti dikatakan Arafat saat menjadi saksi terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/8/2010).
Dalam Laporan Polisi (LP) pertama, Roberto bersama-sama dengan Gayus Tambunan merupakan terlapor atas kasus dugaan pencucian uang. Diketahui bahwa pada LP kedua, hanya Gayus yang menjadi terlapor, nama Roberto hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Tini ini bagian administrasi, dia sudah lama in charge di situ. Kalau perkaranya satu, dia harus ubah. Tidak bisa ditolak, kami bekerja atas perintah, harus dikerjakan. Kami diperintah," tandasnya.
(nwk/ddt)










































